Surat Perjanjian Kerja
Surat perjanjian kerja adalah dokumen yang mengatur hubungan kerja antara seorang karyawan dengan perusahaan atau majikan. Surat perjanjian ini memuat rincian mengenai jabatan, gaji, waktu kerja, hak dan kewajiban karyawan, serta ketentuan-ketentuan lain yang berlaku.