Surat perjanjian adalah dokumen tertulis yang memuat kesepakatan antara dua pihak atau lebih mengenai suatu hal tertentu. Surat perjanjian ini berfungsi sebagai bukti kesepakatan dan menjadi dasar dalam menjalankan suatu perjanjian. Dalam konteks hukum, surat perjanjian memiliki kekuatan hukum yang mengikat para pihak yang terlibat.
Jenis-jenis Surat Perjanjian