Melibatkan Ahli Hukum: Jika diperlukan, mintalah bantuan ahli hukum dalam proses pembuatan surat perjanjian untuk memastikan keabsahan dan kekuatan hukum dari surat tersebut.
Penandatanganan Surat Perjanjian: Setelah surat perjanjian selesai dibuat, pastikan semua pihak yang terlibat menandatanganinya sebagai tanda persetujuan terhadap isi perjanjian.