Surat Perjanjian Kerjasama
Surat perjanjian kerjasama adalah dokumen yang berisi kesepakatan antara dua pihak atau lebih untuk bekerja sama dalam suatu proyek, kegiatan, atau bisnis. Surat perjanjian kerjasama ini memuat rincian mengenai tujuan kerjasama, hak dan kewajiban masing-masing pihak, serta lamanya kerjasama dilakukan.