Persyaratan surat perjanjian

Moci

Kecakapan Hukum Para Pihak

Para pihak yang terlibat dalam surat perjanjian harus memiliki kecakapan hukum atau kemampuan hukum untuk membuat perjanjian. Mereka harus memiliki kapasitas hukum untuk melakukan tindakan hukum yang sah.

Bagikan:

Tags

Leave a Comment