Kecakapan Hukum Para Pihak
Para pihak yang terlibat dalam surat perjanjian harus memiliki kecakapan hukum atau kemampuan hukum untuk membuat perjanjian. Mereka harus memiliki kapasitas hukum untuk melakukan tindakan hukum yang sah.
Kecakapan Hukum Para Pihak
Para pihak yang terlibat dalam surat perjanjian harus memiliki kecakapan hukum atau kemampuan hukum untuk membuat perjanjian. Mereka harus memiliki kapasitas hukum untuk melakukan tindakan hukum yang sah.