Melindungi Hak dan Kepentingan Para Pihak: Surat perjanjian dapat melindungi hak dan kepentingan para pihak yang terlibat dalam perjanjian. Dengan adanya surat perjanjian, kesepakatan antara para pihak menjadi jelas dan dapat dijadikan dasar untuk penyelesaian sengketa di masa depan.
Mencegah Salah Paham dan Konflik: Surat perjanjian yang jelas dan terperinci dapat menghindari terjadinya salah paham atau konflik di kemudian hari. Ketentuan-ketentuan yang telah disepakati dalam surat perjanjian menjadi acuan yang dapat menghindarkan adanya penafsiran yang berbeda antara para pihak.