Mengatur jangka waktu kerjasama: Surat perjanjian kerjasama juga mencantumkan jangka waktu kerjasama yang disepakati oleh para pihak. Hal ini membantu dalam perencanaan dan pengelolaan kerjasama dengan lebih terstruktur.
Membangun kepercayaan: Dengan adanya surat perjanjian kerjasama, pihak-pihak yang terlibat dapat membangun saling kepercayaan satu sama lain. Surat perjanjian kerjasama menunjukkan komitmen para pihak untuk menjalankan kerjasama secara profesional dan bertanggung jawab.