E. Pembatalan atau Pemutusan Kerjasama
Surat perjanjian kerjasama juga harus mencantumkan ketentuan mengenai pembatalan atau pemutusan kerjasama. Hal ini penting untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya konflik atau kegagalan dalam kerjasama sehingga dapat diakhiri secara baik.