Surat perjanjian kerjasama memiliki berbagai manfaat, antara lain:
Menghindari kesalahpahaman: Surat perjanjian kerjasama memberikan kejelasan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak. Hal ini dapat mencegah terjadinya kesalahpahaman atau perselisihan di masa mendatang.