Surat perjanjian kerjasama

Moci

C. Kewajiban dan Hak Pihak-Pihak

Surat perjanjian kerjasama harus mencantumkan kewajiban dan hak masing-masing pihak. Kewajiban dapat berupa tanggung jawab dalam melaksanakan tugas atau memberikan kontribusi tertentu, sedangkan hak dapat berupa keuntungan atau manfaat yang diperoleh dari kerjasama tersebut.

Bagikan:

Tags

Leave a Comment