C. Kewajiban dan Hak Pihak-Pihak
Surat perjanjian kerjasama harus mencantumkan kewajiban dan hak masing-masing pihak. Kewajiban dapat berupa tanggung jawab dalam melaksanakan tugas atau memberikan kontribusi tertentu, sedangkan hak dapat berupa keuntungan atau manfaat yang diperoleh dari kerjasama tersebut.