Surat perjanjian kerjasama

Moci

D. Jangka Waktu Kerjasama

Surat perjanjian kerjasama perlu mencantumkan jangka waktu kerjasama yang disepakati oleh para pihak. Jangka waktu ini dapat berupa periode tertentu atau sampai terpenuhinya suatu kondisi atau tujuan tertentu.

Bagikan:

Tags

Leave a Comment