B. Menyusun Rancangan Surat Perjanjian
Setelah kebutuhan dan tujuan kerjasama teridentifikasi, pihak-pihak yang terlibat dapat menyusun rancangan surat perjanjian. Rancangan ini mencakup semua ketentuan, hak, kewajiban, dan objek kerjasama yang akan dimasukkan dalam surat perjanjian final.