Jangka Waktu dan Cara Pembayaran
Surat perjanjian hutang piutang juga harus mencantumkan
jangka waktu pembayaran dan cara pembayaran yang telah disepakati antara pihak
kreditur dan debitur. Jangka waktu tersebut bisa berupa tanggal jatuh tempo
atau dalam bentuk periode tertentu setelah penandatanganan perjanjian. Cara
pembayaran dapat meliputi pembayaran secara tunai, transfer bank, atau metode
lain yang disepakati.
Sanksi dan Penyelesaian Sengketa