Surat Perjanjian Hutang Piutang merupakan dokumen hukum yang
penting dalam mengatur hubungan hutang piutang antara pihak kreditur dan
debitur. Dalam surat perjanjian ini, terdapat komponen utama seperti
identifikasi pihak-pihak yang terlibat, rincian hutang piutang, jangka waktu
dan cara pembayaran, serta sanksi dan penyelesaian sengketa. Surat perjanjian
ini penting untuk melindungi hak dan kewajiban pihak-pihak, menghindari potensi
sengketa, dan mempermudah pelacakan dan penagihan hutang.