Dalam surat perjanjian hutang piutang, terdapat dua pihak
yang terlibat, yaitu pihak kreditur dan pihak debitur. Pihak kreditur adalah
pemberi pinjaman yang memberikan dana kepada pihak debitur. Sedangkan pihak
debitur adalah penerima pinjaman yang memiliki kewajiban untuk mengembalikan
dana tersebut sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.
Rincian Hutang Piutang
Rincian hutang piutang adalah komponen penting dalam surat
perjanjian ini. Rincian tersebut mencakup jumlah hutang yang harus dibayarkan
oleh pihak debitur kepada pihak kreditur, termasuk besarnya bunga atau biaya
tambahan lainnya yang mungkin timbul. Rincian ini harus jelas dan terperinci
agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.