Mempermudah Pelacakan dan Penagihan Hutang
Surat perjanjian ini juga mempermudah pelacakan dan
penagihan hutang. Jika pihak debitur tidak memenuhi kewajiban pembayaran, pihak
kreditur dapat menggunakan surat perjanjian ini sebagai dasar untuk melakukan
tindakan penagihan, termasuk pengajuan gugatan ke pengadilan jika diperlukan.
Hal ini memastikan bahwa pihak kreditur memiliki bukti yang kuat untuk menuntut
pelunasan hutang.
Kesimpulan