Surat Perjanjian Hutang Piutang adalah dokumen hukum yang
digunakan untuk mengatur persyaratan dan ketentuan antara pihak yang memberikan
pinjaman (pihak kreditur) dan pihak yang menerima pinjaman (pihak debitur)
terkait hutang piutang. Tujuan surat perjanjian ini adalah untuk melindungi
kedua belah pihak agar terjaminnya hak dan kewajiban masing-masing serta
menghindari potensi sengketa di masa depan.
Komponen Utama Surat Perjanjian Hutang Piutang
Pihak-pihak yang Terlibat dalam Surat Perjanjian Hutang
Piutang