3.1 Keuangan kerjasama ini akan diatur secara terpisah melalui perjanjian atau kesepakatan keuangan yang dibuat antara Para Pihak.
3.2 Setiap biaya yang timbul dalam pelaksanaan kerjasama ini akan ditanggung oleh masing-masing Pihak sesuai dengan kesepakatan yang telah dicapai.
Pasal 4: Durasi dan Penghentian