6.1 Apabila terjadi perselisihan atau sengketa yang timbul dari atau sehubungan dengan perjanjian ini, Para Pihak akan berusaha menyelesaikannya melalui musyawarah dan negosiasi secara baik-baik.
6.2 Jika penyelesaian melalui musyawarah dan negosiasi tidak dapat dicapai, sengketa akan dirujuk ke pengadilan yang berwenang sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pasal 7: Hukum yang Berlaku