4. Apakah surat perjanjian kerjasama antar perusahaan dapat diubah atau diamandemenkan?
Ya, surat perjanjian kerjasama antar perusahaan dapat diubah atau diamandemenkan jika semua pihak setuju dengan perubahan tersebut.
5. Apakah penting untuk mendapatkan konsultasi hukum dalam pembuatan surat perjanjian kerjasama antar perusahaan?
Ya, mendapatkan konsultasi hukum sangat penting agar surat perjanjian kerjasama antar perusahaan memenuhi persyaratan hukum yang berlaku dan melindungi kepentingan kedua belah pihak.