- Bahwa Pihak Pertama adalah perusahaan yang bergerak di bidang [bidang usaha] dan memiliki produk/jasa yang ingin dipasarkan lebih luas.
- Bahwa Pihak Kedua adalah perusahaan yang bergerak di bidang [bidang usaha] dan memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam pemasaran.
- Bahwa kedua belah pihak ingin melakukan kerjasama dalam rangka memasarkan produk/jasa Pihak Pertama.
Dalam hal ini, Para Pihak setuju untuk mengatur hubungan kerjasama mereka dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1: Ruang Lingkup Kerjasama
1.1 Pihak Pertama memberikan hak kepada Pihak Kedua untuk memasarkan produk/jasa Pihak Pertama sesuai dengan target pasar yang telah disepakati.
1.2 Pihak Kedua berkewajiban untuk melakukan kegiatan pemasaran produk/jasa Pihak Pertama dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
1.3 Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk memasarkan produk/jasa kompetitor Pihak Pertama selama berlakunya perjanjian ini.
Pasal 2: Kewajiban Pihak Pertama
2.1 Pihak Pertama berkewajiban untuk memberikan dukungan dan informasi yang diperlukan oleh Pihak Kedua dalam melakukan kegiatan pemasaran.
2.2 Pihak Pertama bertanggung jawab atas kualitas produk/jasa yang akan dipasarkan oleh Pihak Kedua.
2.3 Pihak Pertama wajib memberikan kompensasi kepada Pihak Kedua sesuai dengan kesepakatan yang tercantum dalam Pasal 4.