Pasal 6: Masa Berlaku dan Pemutusan Perjanjian
6.1 Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu [jangka waktu perjanjian] terhitung sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian ini.
6.2 Perjanjian ini dapat diakhiri oleh salah satu pihak dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada pihak lain selama [periode pemberitahuan] sebelum tanggal pengakhiran perjanjian.
Pasal 7: Penyelesaian Sengketa
7.1 Apabila terjadi sengketa antara kedua belah pihak dalam pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
7.2 Apabila penyelesaian melalui musyawarah tidak membuahkan hasil, maka sengketa akan dirujuk ke pengadilan yang berwenang sesuai dengan hukum yang berlaku.
Demikianlah perjanjian ini dibuat dengan kesepakatan dan kesadaran penuh dari kedua belah pihak. Perjanjian ini ditandatangani dalam rangkap dua, masing-masing pihak memegang satu rangkap yang memiliki kekuatan hukum yang sama.