- Melindungi
hak-hak kedua belah pihak
Dalam surat perjanjian kerjasama, hak-hak kedua belah pihak
dapat dijelaskan dan dilindungi secara hukum. Hal ini termasuk hak kekayaan
intelektual, hak atas keuntungan, dan hak-hak lain yang berkaitan dengan
kerjasama.
- Mengatur
mekanisme pembayaran yang jelas
Dalam surat perjanjian kerjasama marketing, rincian tentang
pembayaran, termasuk besaran komisi atau fee, dapat diatur secara terperinci.
Hal ini memastikan keterbukaan dan transparansi dalam hal keuangan.
- Menghindari
penghentian kerjasama yang tiba-tiba
Dalam surat perjanjian, terdapat ketentuan penghentian
kerjasama yang jelas. Hal ini membantu mencegah penghentian kerjasama yang
tiba-tiba tanpa alasan yang jelas, sehingga meminimalkan dampak negatif pada
kedua belah pihak.