Kerahasiaan:
a. Kedua belah pihak setuju untuk menjaga kerahasiaan informasi yang diungkapkan oleh pihak lain selama kerjasama ini.
b. Informasi tersebut tidak akan diungkapkan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari pihak lain, kecuali jika diwajibkan oleh hukum.
Penyelesaian Sengketa:
a. Jika terjadi sengketa atau perbedaan pendapat antara kedua belah pihak terkait dengan perjanjian ini, kedua belah pihak setuju untuk mencoba menyelesaikan sengketa tersebut melalui negosiasi dan mediasi yang baik dan saling menguntungkan.
Ketentuan Lain:
a. Perjanjian ini tidak akan menghasilkan hubungan mitra, kemitraan, agensi, atau pengusaha bersama antara kedua belah pihak.
b. Perjanjian ini dapat diubah atau diperbarui hanya dengan persetujuan tertulis dari kedua belah pihak.