Ketentuan Lainnya
- Penyelesaian
Sengketa
Setiap perselisihan atau sengketa yang timbul dalam hubungan
kerjasama ini akan diselesaikan melalui negosiasi antara kedua belah pihak.
Jika negosiasi tidak berhasil, perselisihan tersebut akan dirujuk ke pengadilan
yang berwenang.
- Penghentian
Kerjasama
Setiap pihak dapat menghentikan kerjasama ini dengan
memberikan pemberitahuan tertulis kepada pihak lain selama [jangka waktu
pemberitahuan]. Penghentian kerjasama tidak akan membebaskan pihak-pihak dari
kewajiban yang timbul sebelumnya.