4.3 Surat Perjanjian Kerjasama Jasa Konsultasi
Surat perjanjian kerjasama jasa konsultasi digunakan dalam
kerjasama di bidang konsultasi atau penasehatan. Surat ini akan mengatur
lingkup konsultasi, honorarium, waktu pelaksanaan, dan ketentuan-ketentuan lain
yang terkait dengan kerjasama tersebut.
4.4 Surat Perjanjian Kerjasama Jasa Keagenan
Surat perjanjian kerjasama jasa keagenan digunakan ketika
ada kerjasama dalam hal keagenan atau perwakilan penjualan. Surat ini akan
mengatur hak dan kewajiban agen, wilayah kerja, jangka waktu kerjasama, dan
pembagian komisi atau penghasilan antara pihak-pihak yang terlibat.
5. Isi Surat Perjanjian Kerjasama Jasa
Surat perjanjian kerjasama jasa harus mencakup beberapa hal
penting yang mengatur hubungan kerjasama antara pihak-pihak yang terlibat.
Beberapa hal yang perlu ada dalam surat perjanjian kerjasama jasa antara lain: