Q: Apakah surat perjanjian kerjasama jasa harus dibuat
oleh pengacara? A: Meskipun tidak diwajibkan, disarankan untuk melibatkan
pengacara dalam pembuatan surat perjanjian kerjasama jasa guna memastikan
kesesuaian dengan hukum yang berlaku dan menjaga kepentingan semua pihak.
Q: Apakah surat perjanjian kerjasama jasa dapat dijadikan
bukti di pengadilan? A: Ya, surat perjanjian kerjasama jasa yang telah
ditandatangani oleh semua pihak memiliki kekuatan hukum dan dapat dijadikan
bukti di pengadilan jika terjadi sengketa yang memerlukan penyelesaian hukum.