Q: Apakah surat perjanjian kerjasama jasa harus dibuat
secara tertulis? A: Ya, sangat disarankan untuk membuat surat perjanjian
kerjasama jasa secara tertulis guna menjaga kejelasan dan keabsahan kesepakatan
antara pihak-pihak yang terlibat.
Q: Apakah surat perjanjian kerjasama jasa dapat direvisi
di masa depan? A: Ya, jika terdapat perubahan dalam kerjasama yang perlu
diatur ulang, surat perjanjian kerjasama jasa dapat direvisi dengan kesepakatan
bersama dari para pihak yang terlibat.
Q: Apakah surat perjanjian kerjasama jasa harus
menggunakan bahasa hukum yang sulit dipahami? A: Tidak, meskipun surat
perjanjian kerjasama jasa adalah dokumen hukum, disarankan untuk menggunakan
bahasa yang jelas dan mudah dipahami agar semua pihak dapat memahami isi
kesepakatan dengan baik.