Surat perjanjian sewa adalah dokumen tertulis yang berisi kesepakatan antara pemilik properti (sewa) dan penyewa (pihak yang menyewa) mengenai penggunaan properti dalam jangka waktu tertentu. Surat ini menjelaskan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi oleh kedua belah pihak selama masa sewa.