Kesimpulan
Surat perjanjian kontrak merupakan dokumen tertulis yang digunakan untuk mengatur perjanjian antara pihak-pihak yang terlibat. Surat perjanjian kontrak memiliki tujuan untuk menciptakan kepastian hukum, melindungi hak dan kewajiban pihak terkait, serta menghindari sengketa hukum. Pembuatan surat perjanjian kontrak harus dilakukan dengan hati-hati dan memperhatikan semua komponen yang penting.