Menjaga Kepastian dan Kejelasan Perjanjian
Surat perjanjian kontrak memberikan kepastian dan kejelasan mengenai persyaratan, syarat-syarat, dan ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak. Hal ini menghindarkan adanya interpretasi yang berbeda-beda atau kesalahpahaman dalam pelaksanaan perjanjian.