Surat perjanjian kontrak adalah dokumen tertulis yang digunakan untuk mengatur perjanjian antara dua pihak yang akan menjalani hubungan bisnis atau transaksi tertentu. Surat perjanjian kontrak memuat ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi oleh kedua belah pihak agar hubungan mereka berjalan sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati.