Menjaga Kepentingan Para Pihak: Surat perjanjian jual beli memberikan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak. Dalam surat ini, hak dan kewajiban masing-masing pihak dijelaskan secara rinci, sehingga masing-masing pihak dapat memastikan bahwa kepentingannya terjamin.
Menjamin Keabsahan Transaksi: Surat perjanjian jual beli menjadi bukti tertulis yang sah mengenai kesepakatan yang telah dibuat antara penjual dan pembeli. Dokumen ini dapat digunakan sebagai bukti dalam kasus-kasus hukum atau perselisihan di masa depan.