Surat perjanjian jual beli adalah dokumen hukum yang digunakan untuk memperjelas kesepakatan antara penjual dan pembeli dalam suatu transaksi jual beli. Surat ini berfungsi sebagai bukti tertulis yang sah mengenai hak dan kewajiban kedua belah pihak serta rincian lengkap mengenai barang atau jasa yang diperdagangkan.