Surat Izin Usaha
Surat izin usaha diperlukan bagi individu atau perusahaan yang ingin menjalankan bisnis. Surat izin ini dikeluarkan oleh instansi pemerintah terkait, seperti Dinas Perizinan atau Badan Usaha. Surat izin usaha memastikan bahwa bisnis tersebut beroperasi secara legal dan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.