Contoh Surat Kuasa Pengurusan Administrasi

Moci

Ketentuan Hukum Terkait Surat Kuasa Pengurusan
Administrasi

Surat kuasa pengurusan administrasi memiliki beberapa
ketentuan hukum yang harus diperhatikan. Beberapa ketentuan hukum terkait surat
kuasa pengurusan administrasi di Indonesia antara lain:

  1. Pasal
    1792 KUHPerdata: Menyatakan bahwa surat kuasa adalah alat bukti yang sah
    jika memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh hukum.
  2. Pasal
    1848 KUHPerdata: Menjelaskan bahwa pemberi kuasa bertanggung jawab atas
    tindakan yang dilakukan oleh penerima kuasa selama dalam batas wewenang
    yang diberikan.
  3. Pasal
    1849 KUHPerdata: Mengatur bahwa pemberi kuasa dapat mencabut kuasa yang
    telah diberikan jika diperlukan.
  4. Pasal
    1870 KUHPerdata: Menetapkan bahwa penerima kuasa harus bertindak dengan
    itikad baik dan dalam kepentingan pemberi kuasa.

Pentingnya Surat Kuasa Pengurusan Administrasi yang Sah

Bagikan:

Tags

Leave a Comment