Ketentuan Hukum Terkait Surat Kuasa Pengurusan
Administrasi
Surat kuasa pengurusan administrasi memiliki beberapa
ketentuan hukum yang harus diperhatikan. Beberapa ketentuan hukum terkait surat
kuasa pengurusan administrasi di Indonesia antara lain:
- Pasal
1792 KUHPerdata: Menyatakan bahwa surat kuasa adalah alat bukti yang sah
jika memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh hukum. - Pasal
1848 KUHPerdata: Menjelaskan bahwa pemberi kuasa bertanggung jawab atas
tindakan yang dilakukan oleh penerima kuasa selama dalam batas wewenang
yang diberikan. - Pasal
1849 KUHPerdata: Mengatur bahwa pemberi kuasa dapat mencabut kuasa yang
telah diberikan jika diperlukan. - Pasal
1870 KUHPerdata: Menetapkan bahwa penerima kuasa harus bertindak dengan
itikad baik dan dalam kepentingan pemberi kuasa.
Pentingnya Surat Kuasa Pengurusan Administrasi yang Sah