Apa Itu Thaharah (Bersuci ) Menurut Bahasa Dan Istilah Menurut Ilmu Fiqih

Moci

Adapun beberapa syarat-syarat mandi besar ialah, 
  1. Islam 
  2. Tamyiz
  3. Suci dari haid dan nifas 
  4. Bersih dari ssuatu yang mencegah sampainya air kekulit
  5. Tidak ada sesuatu pada anggota wudlu’ yang bisa mengubah air
  6. Tahu bahwa wudlu’ itu wajib
  7. Tidak meyakini bahwa salah satu dari fardu-fardu wudlu’ sebagai suatu kesunnatan 
  8. Harus memakai air yang Thohur (air yang mensucikan).
  9. Masuk waktu dan bersegera bagi orang yang daimul hadast (langgeng hadast).
Rukun-rukun mandi besar, ialah:
1.Niat. Orang yang hendak mandi besar haruslah berniat (menyengaja) menghilangkan hadast besarnya, perempuan yang baru selesai haid atau nifas hendaklah berniat menghilangkan hadast kotorannya.
2.Mengalirkan air keseluruh badan.
Hal-hal yang disunnahkan ketika mandi, yaitu:
  1. Membaca bismillah
  2. Berwudlu’
  3. Menggosok-gosok seluruh badan dengan tangan
  4. Mendahulukan yang kanan dari pada yang kiri
  5. Tertib
  6. TAYAMUM

Dasar Hukum Thaharah

Dasar hukum Thaharah sudah dijelaskan di atas, baik dari Al Qur’an dan Hadist yang sama dengan dalil adanya Thaharah dan termasuk Thaharah seperti Mandi, Wudhu, Tayamum 
Tayamum adalah Thaharoh Dloruroh (cara bersuci dalam keadaan darurat)
Sebagai ganti wudlu’ atau mandi besar. Tayamum baru boleh dilakukan jika tak menemukan air atau tak bisa menggunakan air karena sakit.
Adapun beberapa syarat tayamum, yaitu:
  1. Ada udhur sebab perjalanan, sakit, atau air yang ada di butuhkan untuk keperluan minum hewan yang muhtarom (dimuliakan syariat).
  2. Masuk waktu sholat.
  3. Harus memakai debu yang suci dan bisa mengepul (tidak basah).
  4. Debunya tidak musta’mal.
  5. Debunya tidak boleh tercampur dan semacamnya.
  6. Debunya memang sengaja diambil.
  7. Ketika mengusap wajah dan kedua tangan paling tidak harus mengambil debu sebanyak dua kali pengambilan.
  8. Harus terlebih dahulu menghilangkan najis dari anggota tubuh sebelum melakukan tayammum.
  9. Harus sudah berijtihad (meneliti) tentang dimana arah kiblat sebelum melakukan tayammum.
  10. Satu kali tayammum hanya boleh digunakan untuk satu kali sholat fardhu dan untuk berapa saja dari sholat sunnah.

Rekomendasi Susu Etawa:

Paket 3 Box beli di Lazada : https://c.lazada.co.id/t/c.YSTzRr

Bagikan:

Tags

Leave a Comment