Memperbarui Akad Nikah ( Tajdid Nikah ) Bolehkah ?

Moci

Gambar oleh Pexels dari Pixabay
Kemaren kita bahas tentang Kiat-Kiat Agar Ijab Qobul Pernikahan Lancar Jaya Tanpa Kendala nah sekarang bagaimana jika kita memperbarui akad nikah ?
kendati demikan sudah beredar di masyarakat, namun ada sebagian yaang masih belum mengetahui hukum serta sah apa tidak dalam akad nikah tersebut atau akad nikah yang pertama menjadi hangus 

istilah yang beredar adalah Tajdid nikah dalam bahasa arab, apakah hal demikian di perbolehlan dalam islam.
mari kita simak beberapa ulasan serta jawaban berikut  :
Mengenai bagaimana hukum melakukan Tajdid nikah ( memperbarui nikah ) 
Ada dua pendapat menyikapi hukum tajdid nikah.
1. Pendapat yang shahih hukum tajdid nikah adalah boleh, karena pada dasarnya tajdid nikah hanyalah bagian dari pemanis keluarga ( tajammul ) atau hanya sekedar hati-hati.
2. Pendapat muqobil ash-Shahih  yang menyatakan tidak boleh karena dapat merusak akad pertama yang berati mengurangi hitungan talak.
Adapun  pelaksanaanya juga harus sesuai dengan akad nikah sebagaimana biasanya . Artinya, Ada wali dan berkewajiban untuk memberikan mahar pada istri.
Referensi : Tuhfah al-Muhtaj 7:391
                   Hasyiah jamal 4 :245

Rekomendasi Susu Etawa:

Paket 3 Box beli di Lazada : https://c.lazada.co.id/t/c.YSTzRr

Bagikan:

Tags

1 thought on “Memperbarui Akad Nikah ( Tajdid Nikah ) Bolehkah ?”

Leave a Comment