Menghindari Konflik: Surat perjanjian membantu menghindari adanya kesalahpahaman atau perbedaan interpretasi antara pihak-pihak yang terlibat. Dengan adanya kesepakatan tertulis, hak dan kewajiban setiap pihak menjadi jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Perlindungan Hukum: Surat perjanjian yang sah dan teregistrasi memberikan perlindungan hukum bagi para pihak terkait. Jika terjadi sengketa atau pelanggaran kesepakatan, surat perjanjian dapat dijadikan bukti yang kuat dalam proses penyelesaian hukum.