- Para Pihak sepakat untuk menjalin kerjasama dalam bidang usaha kecil dengan tujuan meningkatkan efisiensi operasional, memperluas jangkauan pasar, dan saling mendukung pertumbuhan usaha masing-masing.
Pasal 2: Ruang Lingkup Kerjasama
- Kerjasama antara Para Pihak akan meliputi pertukaran informasi, sumber daya, dan pengalaman yang relevan dengan usaha kecil yang dilakukan oleh masing-masing Pihak.
- Para Pihak dapat melakukan kolaborasi dalam pengembangan produk, peningkatan kualitas, pemasaran, distribusi, atau bidang usaha lain yang dianggap relevan dan bermanfaat bagi kedua belah pihak.
Pasal 3: Kontribusi dan Tanggung Jawab
- Masing-masing Pihak akan menyumbangkan sumber daya, termasuk modal, tenaga kerja, peralatan, dan keahlian yang diperlukan untuk menjalankan kerjasama ini.
- Tanggung jawab keuangan, perizinan, dan perpajakan terkait dengan kerjasama ini akan ditanggung secara proporsional berdasarkan kesepakatan Para Pihak.
Pasal 4: Pembagian Keuntungan dan Kerugian