Mengingat bahwa:
- Para Pihak memiliki minat dan keinginan untuk menjalin kerjasama dalam bentuk usaha kecil guna mencapai tujuan yang saling menguntungkan.
- Para Pihak sepakat untuk mengatur hubungan kerjasama mereka dengan menetapkan persyaratan dan ketentuan dalam perjanjian ini.
Maka dengan ini, Para Pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerjasama Usaha Kecil dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1: Tujuan