“Bapak Ibu sekalian,peniadaan layanan serentak disini tidak lain untuk kebaikan kita semua,dan dalam rangka memutus rantai penularan covid 19 yang saat ini sudah memakan korban di Indonesia,jadi kalau pengurusan surat-surat tersebut tidak terlalu dibutuhkan dalam waktu dekat mending jangan di urus dulu,tunggu paling cepat dua minggu lagi”
“Kalau memang pengajuan tersebut memang bersifat urgent dan dibutuhkan cepat tetap kami layani dengan syarat harus ada bukti tertulis dari Desa maupun Kecamatan”
“Misal dibutuhkan untuk Menikah,undangan sudah di edar dan sebagainya. Maka permohonan tetap di layani dengan memenuhi syarat tadi,yakni ada surat tertulis dari Desa atau Kecamatan perilah yang akan di ajukan tersebut”. lanjut Daryanto.