“Sekali lagi mohon maaf,karena info yang kita dapat juga dadakan,info yang kita dapat dari aplikasi perpesan” lanjut Daryanto.
Untuk pembuatan KK,KTP dan lain” yang sifatnya tidak emergency masih bisa dilakukan yakni di Kecamatan masing-masing.
“Dimulai hari ini pengurusan KK,KTP dan berkas lain yang masih bisa di lakukan di tingkat Kecamatan,monggo di Kecamatan saja. Kecuali mengurus sesuatu yang hanya bisa dilakukan di Dispenduk,seperti Legalisir,dan berkas” yang bersifat emergency lainnya maka tetap bisa di proses di Dispenduk”