Sesuai dengan Syarat dan Prosedur untuk menjadi peserta BPJS PBI.
- KTP dan KK asli dan Fc (2 cukup)
- Surat keterangan tidak mampu,surat pengantar dari RT RW kemudian menuju ke kecamatan untuk diterbitkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
- Surat Pengantar dari Puskesman (kebetulan dikota saya tidak usah)
- Foto anggota 3×4
- Dan foto rumah Sedangkan untuk Langkah – langkah membuat kartu BPJS PBI adalah sebagai berikut :
- siapkan fc KK dan KTP minimal 2 lembar untuk antisipasi.
- Minta surat pernyataan tidak mampu dari RT RW dan Desa setempat
- Membuat SKTM ke kecamatan dengan membawa surat pernyataan dari Desa
- Pergi ke Dinas Sosial,dengan membawa semua berkas berkas di atas.
- Menunggu sampai anda mendapatkan kartu BPJS PBI atau kartu KIS.
Setelah membaca artikel di atas tentang Cara Berhenti Dari BPJS Kesehatan kita jadi tahu kalau Berhenti Menjadi Anggota BPJS itu tidak bisa terkecuali meninggal dunia.So masihkan mau Menonaktifkan BPJS Kesehatan ??
Semoga artikel tersebut di atas menjadi tambahan ilmu untuk anda perihal BPJS Kesehatan. Dan apabila artikel diatas dirasa memberi manfaat kepada anda,mungkin akan bisa bermanfaat juga bagi orang lain dengan cara mengshare artikel ini di linimasa anda.Sekian terima kasih.