Jika semua syarat dan kebutuhan yang diperlukan sudah dipastikan lengkap maka baru mengurus akta kelahiran ke loket dinas pendudukan dan catatan sipil ditempat anda berada, ada perbedaan dalam mengurus akta kelahiran dijaman sekarang, dahulu mengurus akta kelahiran di kelurahan. namun berbeda dengan sekarang yang langsung di dinas penduduk dan catatan sipil.
Cara membuat akte kelahiran usia 50 tahun-Penting bagi sipemohon akta kelahiran, yaitu mengenai tempat tinggal dan domisili si pemohon, sebab ada perubahan undang-undang No.23 Tahun 2006 tentang pencatatan kelahiran menjadi Undang-Undang No.24 Tahun 2013, oleh sebab itu kepengurusan akta kelahiran bukan lagi berdasarkan peristiwa namun berdasarkan domisili, yakni domisili sesuai dengan KTP yang berlaku.
Jika anda tinggal diluar alamat domisili maka lebih baik menanyakan dulu pada dinas terkait, nantinya anda setelah mendaftar kependudukan dan catatan sipil maka petugas akan melakukan hal-hal berikut ini.
Cari Herbal Alami :Zymuno Official Lazada
- Meneliti kelengkapan berkas dan memasukkan data-data kelengkapan Anda kedalam database
- Pengecekan data yang selanjutnya ditandatangani oleh Pemeriksa Data
- Penandatanganan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
- Akta akan di stempel, kemudian Akta Kelahiran siap diserahkan kepada pemohon
Cara membuat surat kelahiran
Jika semua data dan keperluan diatas sudah dipenuhi secara lengkap, maka akta kelahiran akan dibuat dan jadi selama kurang lebih dua hari, hal ini merupakan waktu pembuatan paling cepat, mengingat berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 berbunyi bahwa penyelesaian pembuatan akta kelahiran selama 30 hari, Sebagai tambahan lagi, sejak 1 Mei 2013 pembuatan akta kelahiran dipermudah dengan tidak lagi memerlukan penetapan.
Perlu diketahui untuk pembuatan akta baru tidak dipungut biaya apapun, kecuali biaya materai atau transpot, foto copy, serta beberapa biaya lainnya dibebankan pada sipemohon, hal ini sudah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa pembuatan akta kelahiran baru tidak dipungut biaya.
Baca juga: Dana PKH Untuk Ibu Hamil,Prosedur dan Syarat Syartnya
Lalu bagaimana jika terlambat Pelaporan Kelahiran
Keterlambatan Pelaporan akta kelahiran juga tidak tidak jarang terjadi, keterlabatan bisa disebabkan beberapa hal yang bersangkutan dengan pemohon, bahkan ada juga yang terlambat membuat akta kelahiran sedangkan yang bersangkutan sudah berumur cukup tua, lalu bagaimana cara pembuatan akta kelahiran jika keterlabatan seperti hal diatas?
Jika anda mengalami hal ini, maka jangan khawatir kami akan menjelaskan secara terperinci dan semoga saja dapat dipahami dengan baik.
Dalam posisi ini anda masih bisa membuat akta kelahiran, namun proses yang dibutuhkan cukup lama dari biasanya, dan berikut syarat dan prosudurnya:
- Pertama anda harus meminta surat tertulis dari dinas pendudukan sipil ditempat anda
- Setelah anda mendapatkan catatan atau surat tersebut, maka proses pembuatan akta kelahiran sesuai dengan syarat dan prosudur yang berlaku ditempat dan domisili masing-masing.
Keterlambatan dalam mengurus akta kelahiran bisa saja dikenakan denda sesuai domisili dan tempat anda berada, praktek dilapangan besarnya biaya tersebut ada beberapa daerah yang mengeluarkan biaya denda sebesar 1000.000, namun ada pula yang bebas biaya denda.