Begini Syarat dan Biaya Cara Membuat Akta Kelahiran Anak

Moci

Triprofik.com-Syarat dan Biaya Cara Membuat Akta Kelahiran Anak– Sebelum masuk kepokok pembahasan, ada beberapa hal yang harus anda ketahui terlebih dahulu, tentang apa yang dimaksud dengan akta kelahiran, untuk mengetahui lebih lanjut simak ulasannya berikut:
Bahagianya jika sikecil sudah lahir, semua impian mulai terasa lengkap dengan hadirnya sang buah hati, memang sebuah pernikahan adalah komitmen yang harus diikat dengan tali yang kuat, salah satu tali tersebut adalah datangnya sang buah hati yang membuat eratnya hubungan mama dan papa, bukankah begitu ?
Setelah lahirnya sang buah hati jangan lupa bagi mama terutama papa yang harus segera membuatkan akta kelahiran, guna kelak akan mempermudah adminitrasi sang anak.

Apa itu akta kelahiran?

Akta kelahiran atau bisa disebut dengan akta lahir adalah tanda bukti berisi pernyataan yang teramat sangat penting dan diperlukan guna mengatur dan menyimpan bahan keterangan tentang kelahiran seorang bayi dalam bentuk selembar kertas yang sudah dicetak.

Sumber Wikipedia
Cara membuat akta kelahiran online-Akta kelahiran dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil, Bayi yang lahir harus segera dibuatkan akta kelahiran, dengan begitu bayi tersebut akan terdaftar pada kartu KK serta memiliki nomor induk (NIK) sebagai dasar memperoleh palayanan masyarakat kelak.
Sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2006, pencatatan kelahiran yang sebelumnya berdasarkan atas asa peristiwa, sejak ditetapkannya undang-undang ini berubah menjadi berdasarkan atas domisili.
maka pencatatan akan di laksanakan atas domisili dari si pemohon.

Fungsi dan kegunaan Akta kelahiran

Syarat membuat akta kelahiran-Kepemilikan akta kelahiran begitu dipentingkan, namun banyak dari masyarakat yang tidak membuatkan akta kelahiran buat sikecil, padahal akta kelahiran begitu banyak manfaatnya, salah satu fungsi dari akta kelahiran adalah

  1. Disaat anak mencapai usia 17 tahun maka wajib memiliki KTP, yaitu dengan syarat adanya akta kelahiran 
  2. Untuk mendaftarkan sekolah saat ini mulai menggunakan akta kelahiran
  3. sebagai mengurus paspor 
  4. mengurus asuransi lainnya, seperti pernikahan dan lain sebagainya
Itulah sedikit gambaran tentang kegunaan akta kelahiran bagi anak.

Demi ketertiban bermasyarakat maka membuat akta kelahiran diwajibkan selambat-lambanya 60 hari dari peristiwa kelahiran, sesuai undang-undang Nomor 3 Pasal 27 Ayat 1 Tahun 2006)
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam membuat akta kelahiran anak, nah berikut ini ilmupedia akan mengupas ketentuan apa saja yang harus dipenuhi dalam mengurus akta kelahiran anggota baru, serta bagaimana jika anda terlambat dalam 60 hari pertama.

Syarat bikin akta kelahiran terlambat

Sebagaimana urain diatas dengan pentingnya mengurus akta kelahiran bagi anggota baru, namun dengan adanya tempat yang berbeda maka berbeda pula dalam mengurus akta kelahiran sesuai domisili masing-masing, namun dibawah ini akan diuaraikan umumnya saja, yang mana tak jauh berbeda dengan domisili dan tempat tinggal dari masyarakat setempat.
Syarat membuat akte kelahiran yang sudah dewasa dan Berikut apa saja yang harus dipersiapakan dalam mengurus akta kelahiran

  1. Surat pengantar dari RT atau RW.
  2. Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/Bidan/Rumah Sakit/ tempat melahirkan. Atau juga mungkin bisa saja ketika saat melahirkan berada di pesawat atau kapal laut maka, perlu juga mendapatkan surat keterangan dari Pilot/Nahkoda.
  3. Kartu Keluarga asli dan fotokopi bagi penduduk tetap atau SKSKPNP bagi warga non-permanen di tempat domisili tersebut sebanyak 2 lembar.
  4. Kartu Identitas Penduduk (KTP) suami-istri asli dan fotokopi sebanyak 2 lembar. Bisa juga kalau diperlukan menggunakan SKDS ataupun Surat Keterangan Pelaporan Tamu.
  5. Fotokopi buku nikah KUA atau Akte Pernikahan dari Catatan Sipil sebanyak 2 lembar.
  6. Fotokopi Akte Kelahiran suami-istri sebanyak 2 lembar.
  7. Fotokopi paspor bagi warga negara asing.
  8. Dua orang saksi untuk membuktikan tentang kelahiran di Dinas Pencatatan Sipil berikut fotokopi KTP yang bersangkutan (untuk hal ini mungkin di beberapa daerah, saksi tidak perlu ikut dalam pengurusan cukup menyerahkan fotokopi KTP saja kepada pelapor/orang tua anak).
  9. Surat keterangan dari kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya.
  10. Surat keterangan dari lembaga sosial khusus untuk kelahiran anak penduduk rentan.
  11. Surat Kuasa dengan materai sebesar Rp6.000.
  12. Mengisi Formulis Permohonan Pencatatan Kelahiran dengan materai Rp6000

Bagikan:

Tags

Leave a Comment