Dan pendapat ulamak yang lain menambahkan, tidak boleh tidak ( wajib ) adanya sakit tersebut harus jelas dalam artian sakit tersebut dapat dilihat, dan pendapat ini yang diunggulkan.
cukup disini dulu pembahasan hari ini, dan saya sertakan foto takbir kitabnya, agar jika ada kesalahan dari hasil pemahaman saya, anda dapat memperbaikinya, karena saya sendiri masih dalam tahap belajar.
Gambar di atas merupakan takbir dari apa yang saya tulis, jika ada yang lebih paham dengan tabir di atas monggo dijelaskan secara benar, agar kesalahan yang saya pahami dapat terlengkapi dengan kebenaran yang anda tambahi, mohon maaf dengan adanya tulisan makna yang jelek, heheh, semoga bermanfaat untuk semuanya.
Referensi : Fathul mu’in hal :44
Cari Herbal Alami :Zymuno Official Lazada