FAQ: Seputar Undangan Pernikahan Turut Mengundang
Q1: Siapa saja yang boleh dicantumkan dalam “turut mengundang”? A1: Umumnya adalah kakek-nenek, paman-bibi, wali, atau tokoh masyarakat/agama yang kamu dan pasangan hormati dan memiliki kedekatan.
Q2: Apakah wajib ada bagian “turut mengundang” di undangan pernikahan? A2: Tidak wajib. Penggunaan “turut mengundang” bersifat opsional dan disesuaikan dengan kebutuhan serta tradisi keluarga masing-masing.
Q3: Bagaimana jika ada banyak nama yang ingin dicantumkan? A3: Jika nama yang dicantumkan terlalu banyak, kamu bisa mempertimbangkan untuk mencantumkan hanya perwakilan atau tokoh paling senior saja. Diskusikan juga dengan desainer undangan untuk penempatan yang estetik.





