- Kesepakatan: Penjual dan pembeli sepakat
mengenai harga, syarat, dan ketentuan jual beli tanah. - Pemilihan Notaris: Kedua belah pihak memilih
notaris yang akan membuat surat perjanjian. - Pemeriksaan Legalitas: Notaris melakukan
pemeriksaan terhadap legalitas tanah yang akan dijual. - Pembuatan Surat Perjanjian: Notaris membuat
surat perjanjian jual beli tanah sesuai dengan kesepakatan antara penjual
dan pembeli. - Tanda Tangan: Surat perjanjian ditandatangani
oleh kedua belah pihak di hadapan notaris. - Pendaftaran: Surat perjanjian jual beli tanah
didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mendapatkan
sertifikat baru atas nama pembeli.
Isi Surat
Perjanjian Jual Beli Tanah
Surat
perjanjian jual beli tanah mencakup beberapa hal penting, antara lain:
Identitas
Para Pihak