Contoh Membuat Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Yang Benar

Moci

  1. Kesepakatan: Penjual dan pembeli sepakat
    mengenai harga, syarat, dan ketentuan jual beli tanah.
  2. Pemilihan Notaris: Kedua belah pihak memilih
    notaris yang akan membuat surat perjanjian.
  3. Pemeriksaan Legalitas: Notaris melakukan
    pemeriksaan terhadap legalitas tanah yang akan dijual.
  4. Pembuatan Surat Perjanjian: Notaris membuat
    surat perjanjian jual beli tanah sesuai dengan kesepakatan antara penjual
    dan pembeli.
  5. Tanda Tangan: Surat perjanjian ditandatangani
    oleh kedua belah pihak di hadapan notaris.
  6. Pendaftaran: Surat perjanjian jual beli tanah
    didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mendapatkan
    sertifikat baru atas nama pembeli.

Isi Surat
Perjanjian Jual Beli Tanah

Surat
perjanjian jual beli tanah mencakup beberapa hal penting, antara lain:

Identitas
Para Pihak

Bagikan:

Tags

Leave a Comment