Dilansir dari Wikipedia bahwa definisi dari usaha kecil-kecilan yaitu jenis usaha yang memiliki jumlah pekerja kurang atau tidak sampai lebih dari 50 orang. Usaha kecil-kecilan merupakan usaha milik perorangan kelas menengah kebawah, yang dikelola oleh pemilik sendiri, bisa juga memiliki beberapa pemilik lain, jika ada, yang mana semua pemilik secara aktif terlibat dalam menjalankan urusan-urusan serta unsur-unsur perusahaan kecuali mungkin anggota keluarga tertentu dan jarang terjadi pemindahan hak kepemilikan, serta memiliki struktur modal yang sederhana dan independen.
Perusahaan ini dipimpin oleh satu pemilik tunggal yang mengatur jalanya perusahaan secara mandiri dan berhak atas keputusan-keputusan yang diambil dalam bisnis tersebut. Usaha ini Pada umumnya mencakup perusahaan dagang atau memulai dengan skala satu bisnis yang kecil. Dan yang lebih dominan menyangkut modal yang hanya dari satu orang saja. Sehingga mendapatkan kebebasan bagi siapa saja yang ingin membuka usaha kecil-kecilan. Peluang ini terbuka bebas, dapat berkembang, serta tidak ada batasan apapun untuk mendirikannya.